26 November 2024

Serius Turunkan Stunting Gandeng Perusahaan, Pj Sekda Kampar Tekankan Dalam Waktu 6 Bulan Stunting Harus Tuntas. 


6481 views

BANGKINANG KOTA - Pj Bupati Kampar Hambali, SE,MH melalui Ketua Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si, menegaskan agar minimal enam bukan kedepan mesti tuntas.

Hal tersebut ditegaskan Drs Yusri yang juga merupakan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, saat memimpin Pertemuan Evaluasi II Program Pendampingan Teknis dan Advokasi Stunting di Kabupaten Kampar diruang rapat lantai III Kantor Bupati, Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa tercatat anak Stunting di kabupaten kampar sekarang nmberjumlah lebih kurang sebanyak 571 orang dari 1.300 orang sebelumnya. Dengan demikian saat ini kita mesti kita ambil sikap.

Melalui Dinas Kesehatan Kampar, Yusri menegaskan agar mulai dari para Kepala Puskesmas, sampai penyuluh KB untuk lebih efektif secara teknis melalukan penyuluhan.

Terkait pola bapak angkat atau anak asuh,  saat ini diterapkan dan telah mulai berjalan  bersama beberapa Badan Usaha dan badan yang lainnya, tim sendiri saat ini telah membuat Rekomendasi A, B atau C. 

Adapun dalam Rekomendasi yang telah dibuat adalah kategori A, B dan C  yang telah tercatat seperti Susu, Telor, Beras, Sirup dan Vitamin dengan total nilai perbulan lebih kurang sebesar Rp 1. 105.000,-.

Sementara beberapa Badan Usaha dan Intansi lainnya, saat ini telah melalukan pola asuh dengan memberikan dalam bentuk uang. Pertama dari PT. RAPP sebesar Rp 15.000/ Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan Vitamin.

Kemudian PT. PHR Rp 450.ribu/ susu Pediasure dan Vitamin, Baznas Rp 800 ribu/susu Optigrow dan Vitamain serta PTPN V dengan Rp 500 ribu/susu Primagro dan Vitamin."terang Yusri".

Sementara itu Perwakilan dari PT. RAPP melalui Erwan Gumandri, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa RAPP merupakan salah satu badan usaha yang mendukung program penurunan stunting.

Erwan menyebut, saat ini yang baru melakukam komitmen atau kerjasama adalah PT. Pertamina Hulu Rokan, dan PTPN V, Yayasan Cipta, Tanoto Foundation, serta PT. RAPP sendiri melaluli Forum CSR Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut, Erwan yang juga merupakan  Ketua Forum CSR saat itu juga menyampaikan bahwa dalam hal ini pihak perusahaan membutuhkan Peraturan Bupati yang dirobah atau revisi.(Diskominfo Kampar /Mzk).

Artikel Terkait