25 November 2024

Saksikan MoU Antara Bawaslu Kampar dan FKDM Kampar, Pj Bupati Kampar Berharap MoU ini Dapat  menjaga Kondusifitas Pemilu 2024.


6705 views

Bangkinang Kota - Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar Jalin Kerja Sama dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kampar, yang diselenggarakan di Ruang Kerja Bupati Kampar, Senin (22/1/2024).

Kesepakatan kerjasama tersebut, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah, SH dengan Ketua FKDM Kampar Hafis Tohar yang disaksikan oleh Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH didampingi Asisten I Ahmad Yuzar Kaban Kesbangpol Kampar Drs. Mahadi, SH, M.HUM dan tamu undangan lainnya.

Dalam hal tersebut, Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH mengatakan bahwa alhamdulillah Pemerintah Daerah sudah menyaksikan MoU antara Bawaslu Kampar dengan FKDM dengan harapan menjaga Kondusifitas untuk Pemilu 2024.

“Dengan terjalinnya Kerjasama Bawaslu Kampar dengan FKDM Kampar dapat menjaga terjadinya Pelanggaran pada Pemilu 2024 pda bulan Februari mendatang.”ungkapnya.”

Ia juga mengatakan, MoU ini juga tidak terlepas dari Partisipasi kedua belah pihak untuk melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu partisiptif pada pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kampar.

“Saya juga berharap untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi atau melaporkan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan Umum 2024 diwilayah Kabupaten Kampar.”ungkapnya.” 

“Kerjasama ini langkah dini dalam melakukan pengawasan dan edukasi ke masyarakat pentingnya berdemokrasi yang bersih serta mencegah politi identitas, sara, hoax serta ujaran kebencian. Semoga pemilu mendatang berjalan aman dan lancar.”tutup Hambali.”

Dalam laporannya, Kaban Kesbangpol Kampar Drs. Mahadi, SH, M.HUM mengatakan bahwa FKDM adalah Organisasi Masyarakat untuk mengantisipasi dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini Masyarakat.

Kaban Kesbangpol juga melaporkan ada 5 Nota Kesepahaman meliputi, Pertama, Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian dan pengabdian masyarakat tentang pengawasan Partisipatif. Kedua, Berpatasi dalam melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif pada Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kampar. Ketiga Berpartisipasi dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kampar. Keempat Berpartisipasi dalam menberikan informasi atau melaporkan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kampar. Kelima Kegiatan lain disepakati oleh Para Pihak.

“Semoga pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kampar benar-benar berjalan aman dan lancar serta bersama-sama mengawasi jalannya Proses Demokrasi di Wilayah Kabupaten Kampar.”tutupnya.”
(DiskominfoKampar/IsN).

Artikel Terkait