26 November 2024

LKKS Kampar Berikan Bantuan UEP Bagi Penyandang Difabilitas. 


10175 views

BANGKINANG KOTA : Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kampar  menggelar kegiatan  Bimbingan Sosial (Bimsos) dan  Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi penyandang Difabilitas di Kabupaten yang dilaksanakan di aula kantor TP-PKK Kabupaten Kampar, Kamis (07/12/23).

Kegiatan ini dibuka  secara resmi oleh Ketua Umum LKKS Kabupaten Kampar Drg. Yusi Prastiningsih Firdaus, MM  yang diwakili  oleh Wakil Ketua LKKS Kabupaten  Kampar Siti Nurbaiti, S.Sos. M.Si. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Zamzami Hasan, SE, M.Si dan  pengurus LKKS Kabupaten Kampar.

Ketua Bidang Organisasi  dan Kerjasama LKKS Kabupaten Kampar Herman Jhoni, S.Sos, M.Si  selaku Ketua Panitia  pada kesempatan tersebut meleporkan bahwa peserta Bimsos dan  bantuan UEP Difabilitas ini sebanyak 12 orang yang merupakan  penyandang difabilitas yang masuk dalam  kategori miskin ektrem dan belum  pernah mendapat bantuan intervensi dari pemerintah serta memiliki usaha ekonomi produktif. 

Dari 12  orang penerima bantuan tersebut,  7 orang  memiliki usaha  dagang barang harian, 2 orang usaha  bengkel,  2 orang usaha  ponsel dan satu orang usaha cilok (aci dicolok). Bantuan yang diberikan  sesuai dengan kebutuhan  atau usaha mereka.   

Adapun maksud  dan tujuan dari kegiatan  ini untuk membantu program pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan  ektrem serta  meningkatkan kesejahteraan ekonomi  penyandang disabilitas sehingga keluar dari kemiskinan.

Narasumber ada dua orang  yaitu  Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Zamzami Hasan, SE, M.Si dan Wakil  Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kampar Siti Nurbaiti, S.Sos, M.Si.

Ketua Umum LKKS Kabupaten Kampar Drg. Yusi Prastiningsih Firdaus, MM  yang diwakili  oleh Wakil Ketua LKKS Kabupaten  Kampar Siti Nurbaiti, S.Sos. M.Si saat membuka  kegiatan tersebut menyampaikan bahwa  kegiatan bantuan UEP bagi Difabiltas  ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab sosial LKKS  Kabupaten Kampar terhadap Difabilitas yang menghadapi masalah sosial.  

Disamping itu,   apa yang dilakukan LKKS dengan memberikan bantuan kepada penyandang Difabilitas ini adalah sebagai bentuk implementasi peraturan perundang-undangan. Dimana di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang  menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup dan kelangsungan hidup seseorang, sekelompok orang dan/atau masyarakat.

Dengan adanya bantuan  usaha ekonomi produktif  untuk penyandang Difabilitas ini  diharapkan  dapat  menjadi instrument atau salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup dan jaminan hidup yang lebih baik bagi keluarga (masyarakat) yang ada di Kabupaten Kampar terutama penyandang difabilitas tersebut.

Kini masih banyak Difabilitas yang menyandang masalah sosial dan memerlukan binaan dari pemerintah daerah, hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pengurus LKKS, untuk bisa membantu Pemerintah Kabupaten Kampar mengatasi permasalahan ini. 

Kepada para peserta yang   telah diberi  kesempatan menerima bantuan UEP, Ketua LKKS  berharap agar  peserta dapat memanfaatkan bantuan ini untuk mengembangkan usaha agar bisa lebih produktif lagi. “Manfaatkan bantuan  ini  dengan sebaik-baiknya sehingga bisa berkembang   dan dapat meningkatkan kesejahteraan bapak ibu,” ujarnya.
  
Diingatkan Ketua Umum LKKS Kabupaten Kampar,  apabila usaha mereka dapat berkembang, agar dapat membantu kawan-kawan difabilitas lainnya baik dalam bekerja langsung ataupun memberikan keterampilan sejenis kepada mereka. “Kami dari LKKS  Kabupaten Kampar kedepan juga akan melakukan monitoring turun melihat perkembangan usaha bapak ibu,” ujarnya.  

Setelah dibuka  oleh  Ketua Umum LKKS Kabupaten Kampar, kegiatan selanjutnya  penyampaian materi  oleh narasumber.  Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan usaha ekonomi produktif. (Diskominfo Kampar /Herman Jhoni)

Artikel Terkait