26 November 2024

Pemkab Kampar Bayarkan Tunjangan dengan Single Salary, Firdaus : Peningkatan Kesejahteraan Bagi pegawai Sesuai dengan Tanggung jawab. 


101484 views

Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar akan melakukan pembayaran tunjangan pegawai melalui satu system yakni dengan metode pembayaran Single Salary kepada Aparatur Silpil Negara (ASN) pembayaran ini disesuaikan dengan tingkatan jabatan masing ASN. 

Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM saat menggelar Rapat bersama OPD terkait, yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, Jum’at (30/11/2023).

Dalam rapat ini dihadiri oleh Sekda Kampar Hambali, SE, MH, Kepala Bappeda Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, Kepala BPKAD Edwar, Kepala Dinas Kesehatan dr. Asmara Fitrah, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, Sekretaris Dewan DPRD Kampar Ramlah, SE, M.Si Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan. M.Si serta Dirut RSUD Bangkinang Delfan dan Instansi terkait. 

Dalam rapat tersebut membahas berbagai persoalan yaitu Penerapan Aplikasi Simona, yang mana aplikasi ini merupakan untuk memperbaiki manajemen ASN khususnya di bidang kesejahteraan, serta Pembayaran Single Sallary, termasuk di dinas Kesehatan dan RSUD Kampar. .

Dengan adanya single salary, tunjangan kinerja yang biasa diterima PNS akan dihapus dan diganti dengan total reward. Untuk itu, jelas nantinya ada perubahan yang diterima, tapi pada intinya ini untuk peningkatan pendapatan ASN terutama pegawai dengan golongan rendah. 

Dalam hal itu, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM menegaskan Integritas ASN dokter dan pelayanan kesehatan harus seimbang, kinerja, kehadiran, jangan malas malasan. Siapkan dari sekarang sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga hari ini sudah dapat kita lakukan pengisian SIMONA.”tegasnya.”

Ia juga menjelaskan, bahwa Sistem single salary yang akan diterapkan akan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat yang harus kita jalankan.

“Untuk Pembayaran Tunjangan ASN ada tiga kategori yaitu,  Muda , Madya, Utama, dengan tingkatan tunjangan yang berbeda, hal ini sudah kita ikuti Peraturan dan sudah dihitung dengan Pemerataan.”ungkapnya.”

Ia juga menjelaskan, Dengan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary, pendapatan seorang pegawai negeri sipil hanya terdiri dari satu elemen dan tidak lagi termasuk tunjangan yang sebelumnya ada. Hal ini karena satu pendapatan ini mencakup gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan secara bersamaan.

“Untuk itu, apa kebijakan yang kita terapkan hari ini, itu sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku, saya tegaskan siapkan dari sekarang, sehingga Program pusat ini cepat di terapkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.”tutupnya.”

Dalam hal tersebut disampaikan oleh Asisten III Ir. Azwan, M.Si mengatakan, penerapan aplikasi Simona dan Kenaikan tunjungan bagi ASN ini kita perlu meninjau dan tegaskan dan selalu memperhatikan Pelayanan di Daerah terpencil.”ungkapnya.”
(DiskominfoKampar/IsN).

Artikel Terkait