26 November 2024

Dispersip Kabupaten Kampar Gelar Pemusnahan Arsip Inaktif Retensi 10 Tahun Kebawah pada Tiga Dinas Di Kabupaten Kampar. 


8701 views

Bangkinnag Kota - Memenuhi amanat PP no 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 66 bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar pada tahun 2023 melaksanakan pemusnahan arsip inaktif usul musnah yang retensi dibawah 10 tahun pada 3 Dinas di kabupaten Kampar Yakni Dispersip Kampar, Disperdakop dan UMK Kampar,dan Dinas Pariwisata Kampar yang di laksanakan di aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar, Kamis 30/11/2023.

Hadir pada kegiatan tersebut Sementra itu Sekretaris Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Agus Salim, S. Sos, M. Si, Kepala Bidang Akuisisi Kearsipan Provinsi Riau dan Perwakilan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kampar. 

Dalam sambutannya Kepala Dispersip Kabupaten Kampar DR. Yuli Usman, M. Ag menyampaikan pemusnahan arsip ini merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tata kelola kearsipan yang efektif dan efesien di lingkungan pemerintah kabupaten kampar. 

"Pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang memerlukan kehati - hatian karna menyangkut penghapusan barang bukti, namun hal tersebut tidak dapat di jadikan alasan untuk tidak melakukan pemusnahan karna pemusnahan arsip merupakan kewajiban setiap instansi" Ujar Yuli Usman. 

Selanjutnya Yuli Usman juga mengatakan bahwa Dispersip Kabupaten Kampar memusnahkan Arsip inaktif yang tidak memiliki daya guna lagi 
Sebanyak 1050 berkas, dimana arsip Dispersip sebanyak 550 Lembar, Arsip Koperasi 343 lembar dan Arsip pariwisata 166 Lembar. 

"Arsip yang dimusnahkan adalah yang telah sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan sudah berdasarkan penilaian kembali arsip" Ujar Yuli Usman. 

Sementra itu Sekretaris Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Agus Salim, S. Sos, M. Si menyampaikan pemusnahan arsip ini diharapkan dapat menular ke Dinas Dinas lain di lingkungan pemkab kampar sehingga Pengawalan arsip menjadi efektif dan tidak menumpuk di dinas masing masing. 

"Pemusnahan arsip ini juga tidak bisa di lakukan asal asalan karna Memusnahkan arsip yang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan itu ada sanksinya". Ujarnya. (Diskominfo Kampar / RF)

Artikel Terkait