26 November 2024

Tata Kelola  Lingkungan Hudup Untuk 30 Tahun Kedepan, DLH Kampar Gelar Konsultasi Publik Terkait RPPLH. 


252029 views

BANGKIANG KOTA - Guna penyempurnaan  dalam penetuan Pengelolahan Lingkungan Hidup untuk 30 tahun kedepan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar gelar Konsultasi Publik I dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Konsultasi Publik I Pembahasan Draf Laporan Akhir Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023 itu, di laksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota, Selasa (21/11/2023).

Pj Bupati Kampar Mhd Firdaus,SE,MM yang diwakili Asisten II Setda Kampar Suhermi,ST, saat membuka konsultasi publik itu menyampaikan, bahwa RPPLH ini  perlu dibahas karena meliputi dalam menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia dan ekosistem mahkluk hidup.

Menyangkut hal di atas, ada beberapa permasalahan yang menjadi isu trategis di kabupaten kampar. Dimana hasil dari pembobotan yang dilakukan tenga ahli, didapat lima isu strategis kanupaten kampar dan ditambah 2 isu strategis nasional.

Di mama isu strategis pertama menurunya ekosistem untuk menjaga keseimbangan sirklus air, berkurangnya luas lahan pangan kualitas tinggi didaerah lumbung pangan tradisional, besarnya perubahan lahan hutan ke non-hutan.

Kemudian peningkatan timbulan tanah, perambahan timbulan sampah, perambahan hutan lindung, konflik lahan masyarakat, lahan perusahaan dan kawasan hutan, serta besarnya peningkatan lahan perkebunan.

Staf Ahli Bupati Kampar Ir. Suhermi, ST berharap agar dalam isu strategis ini meminta kepada tenaga ahli menyesuaikan dengan kondisi daerah, perkembangan daerah, potensi daerah, serta ekosistem daerah sebenarnya.

Sementara itu untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Kampar sendiri, Suhermi menyampaikan bahwa tujuan pkok adakah guna memastikan prinsip-prinsip dan kajian terkait lingkungan hidup yang digunakan senagai dasar dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD).

Kemudian juga untuk menjamin program/arahan kebijakan kabupaten kampar telah memperhatikan keutamaan dan keselamatan Lingkungan Hidup."ungkap Suhermi".

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Yuricho Efril,S.STP, dalam laporannya menyampaikan, bahwa dalam diskusi ini dihadiri benerapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain itu, dihadiri juga Narasumber atau  Tenaga Ahli dari  UNRI baik secara langsung seperti Dr Nurul Komar S.Hut,M.Hut, secara online Dr Muham Iksan, Indra Kuswoyo,ST,MT, Indra Yadi Tahla, ST,MT, Siti Intan Sulistiawati, serta diikuti seluruh para Camat.

Lebih lanjut, Yuricho menyebut bahwa konsultasi publik RPPLH ini penting karena jelas menjadi kewajiban pemda kampar harus menyusun RPPLH terlebih dahulu, sebelum penyusuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dimana ini akan berdampak positif , apabila RPPLH tidak disusun dengan baik saat diajukan menjadi Ranperda, dan berpengaruh juga terhadap Dana AlokasinUmum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAU) yang akan diterima pemda kampar.

Untuk itu, mohon harapan terharap paparan laporan yang telah disusun para Ahli, untuk diperhaitkan dan diperbaiki. Agar setelah pertemuan ini, kita dapat bersama menyusun dan memberikan masukan.

Shingga laporan yang kita serahkan menjadi Raperda ke DPRD Kampar bisa terleasisasi tanpa halangan."tutur Yuricho". (Diskominfo Kampar /Mzk).

Artikel Terkait