26 November 2024

Apresiasi Bimbingan Pengolahan Dana Desa oleh BPK RI, Pj Bupati Kampar Berpesan Gunakan Dana Desa Tepat Sasaran dan dapat di Pertanggungjawabkan 


30814 views

Bangkinang Kota - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM menghadiri acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa bertempat di Aula Kantor Bupati pada hari Jumat (2/11/2023). 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI Marsiaman Siragih S,H, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Jariyatna, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., CPSAK, Dandim 0313 /KPR Letkol Arh Mulyadi dan perwakilan Forkopimda Kampar, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Kepala desa se-Kabupaten Kampar.

Anggota Komisi XI DPR RI Marsiaman Siragih S,H, mengatakan Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam mengelola anggaran desa, agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan, serta tidak ada kepala desa atau perangkat desa yang tersangkut masalah hukum terkait pengelolaan anggaran desa.

"Pengawasan pengelolaan Dana Desa ini mencakup akuntabilitas keuangan Negara yang sangat penting untuk dipertanggungjawabkan, dimana Kepala Desa adalah ujung tombak pemerintahan yang sudah melekat dan prosesnya sangat demokratis" ujar Marsiaman Siragih

Marsiaman menambahkan Pemerintah memberikan anggaran yang cukup kepada kepala desa untuk dikelola menjadi sebuah program pembangunan di desa dan akan terus bertambah. Namun itu menjadi penting karena BPK menentukan bagaimana Dana Desa itu digunakan sesuai apa yang tidak dilakukan oleh kepala desa. 

Diharapkan melalui kegiatan ini dijadikan sebagai bimbingan yang baik sehingga kepala desa mampu melakukan pengelolaan Dana Desa dengan baik

Sementara itu, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, dimana sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang dana desa dan PP No. 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, telah memberikan secercah harapan kepada 242 desa yang ada di Kampar, dalam upaya penurunan stunting dan penanggulangan kemiskinan extrime melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa serta pengembangan ekonomi lokal. 

Namun dalam pelaksanaannya setiap desa harus benar-benar memperhatikan bahwa penggunaan ADD harus tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan baik teknis, administrasi maupun hukum dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. 

Oleh karena itu ditambahkan oleh Firdaus bahwa sosialisasi oleh DPR RI dan BPK RI ini dapat menyamakan persepsi dan menambah pengetahuan kita sehingga Pemerintah desa di Kampar dapat mengelola ADD dengan benar sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. 

Firdaus juga menghimbau kepada OPD yang ada untuk mendampingi dan berkoordinasi dengan Pemerintah desa terkait ADD mulai dari tahapan perencanaan hingga pertanggung jawaban, dengan harapan penggunaan ADD ini bisa dipersembahkan untuk kepentingan masyarakat desa dalam mewujudkan Kabupaten Kampar yang maju dan sejahtera. ( DiskominfoKampar/RyD)

Artikel Terkait