Loading
Bangkinang Kota - Penyelenggaraan kegiatan Pelantikan Jabatan Sekaligus Pengambilan Sumpah Penjabat Kepala Desa Di Kabupaten Kampar Tahun 2023 Di Gedung Aula Kantor Bupati Kampar Berjalan Dengan Lancar dan Resmi. Jumat (29/9/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh tokoh dan pejabat penting diantaranya PJ Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus S.E., MM, Kadis PMD Kampar Lukmansyah Badoe, PJ Sekda Kampar Ramlah, SE, M.Si, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kampar, Camat yang berkaitan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Pada acara itu Ada 10 kepala desa dari 8 kecamatan yang dilantik yaitu meliputi:
1. Kecamatan Gunung Sahilan**
- Desa Gunung Sari
- Desa Kebun Durian
2. Kecamatan Salo
- Desa Ganting
3. Kecamatan Tapung
- Desa Pantai Cermin
4. Kecamatan Kampar Kiri
- Desa Sungai Sarik
5. Kecamatan Siak Hulu
- Desa Teratak Buluh
- Desa Pandau Jaya
6. Kecamatan Kampar Kiri Tengah
- Desa Hidup Baru
7. Kecamatan Kampar
- Desa Padang Mutung
8. Kecamatan Kampar Kiri Hulu
- Desa Batu Sanggan.
Berikut nama - nama pj Kepala Desa Yang di lantik, Desa Gunung Sari, Amyul, S. IP, Desa Kebun Durian, Rizon, Desa Ganting Jasman, Desa Pantai Cermin Rudi Anrico, Desa Sungai Sarik, M. Yani, Desa Teratak Buluh, Feri Rinaldi, S. Sos, Desa Hidup Baru, Suryanto, S. IP, Desa Pandau Jaya, Ahmad Ikrom Tanjung, S. Ag, Desa Padang Mutung, Heri Yusifer, SE, Desa Batu Sanggan, Edi Arianto, SP.
Acara yang di selenggarakan di Gedung Aula kantor bupati itu berjalan secara resmi dan melewati sesi acara demi acara yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, Pembacaan surat keputusan Bupati Kampar, Pengambilan Sumpah, Pemasangan tanda jabatan, penanda tanganan kepala desa, dan penyampaian arahan dari PJ Bupati Kampar.
Pada kesempatannya PJ Bupati Kampar Muhammad Firdaus menyampaikan beberapa hal penting kepada kepala desa yang telah terlantik.
Hal pertama yang disampaikan yaitu, Beliau berharap kepada kepala desa yang telah di Lantik dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan sebagai pejabat kepala desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kedua, Sebagai unsur pemerintah desa, Kepala desa dan BPD merupakan mitra yang harus dapat membangun komunikasi yang baik dan harmonis dengan BPD serta seluruh lembaga masyarakat, serta bersinergi dengan tetap dan terus melakukan kordinasi serta bekerja sama dalam pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Ketiga , tetap jaga keamanan, ketertiban di dalam pelaksanaan tugas terutama di dalam menyongsong pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dan bekerja sesuai perundangan-
undangan yang berlaku.
Selain beberapa hal yang sudah di sampaikan tersebut, di akhir penyampaiannya Beliau juga berharap agar istri-istri para pejabat kepala desa untuk selalu membantu dan mendampingi suaminya dalam pelaksanaan tugas di desa masing-masing.
Sebagai penutup dan akhir dari amanatnya, Beliau mengakhiri dengan memberikan sebuah pantun, dan bersamaan dikuti pula dengan berakhirnya juga acara itu.(Diskominfo Kampar/Feri)