26 November 2024

Dua Kubu Kepengurusan FSPTI Kampar, Pj Bupati Kampar Minta Tetap Jaga Kondusifitas Jasa Angkutan di Kampar. 


9120 views

Bangkinang Kota - Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat Kabupaten Kampar telah terjadi dualisme atau dua kepengurusan.

Dengan demikian, karena kedua kubu dari Pusat, Provinsi sampai Kabupaten juga memiliki dualisme yang menurut mereka sama memiliki dasar yang kuat sesuai aturan yang berlaku.

Maka, Pj Bupati Kampar H Muhammad Firdaus,SE,MM dalam Audiensi yang dilaksanakan di ruang rapat rumah Dinas Bupati Bangkinang, rabu siang (27/9/2023).

Beliau minta kedua pengurusan tersebut, untuk bersama dengan membagi wilayah bersama. Karena, karena kami selaku Pemetintah Daerah tidak bisa terlalu jauh ikut campur dalam intern organisasi ini.

Selanjutnya, Firdaus juga menegaskan bahwa sesuai dengan koodinasi dan Konsultasi di tentang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kabupaten Kampar di Kementerian Ketenagakerjaan RI Dirjen Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jakarta Selatan.

Hasil dari koordinasi tersebut, pertama tetap mengacu kepada hasil surat KSPSI  Konfederasi nomor 055/ORG/DPP-KSPSI/VI/2023 tentang hasil Munaslub di Jakarta dan Riau dinyatakan tetap berlaku sampai diselenggarakan Munas/Munaslub Rekomsiliasi yang dialaksanakan DPP-KSPSI.

Kemudian, apabila terjadi dualisme kepengurusan dalam suatu serikat dengan lambang dan nama yang sama.  Maka akan merujuk kepada Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Kemudian Kemenaker juga menyarankan kepada Dinas Perinsuatrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, untuk memverifikasi anggota serikat kerja/buruh dan melaporkan ke Disnaker Provinsi Riau.

Begitu juga selanjutnya, anggota serikat kerja/buruh. Maka merujuk kepada pasal 19 dan pasal 35 dan 36 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.

Kemudiam, hal senda juga disampaikan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, beliau menyampaikan karena sama-sama mengacu pada aturan dari DPP Pusat dengan wilayah masing-masing. 

Berdasarkan hasil diatas, Firdaus juga minta kepada Dinas Perindutrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk nantinya mengagendakan atau meyurati kedua belah kepengurusan FSPTI kampar hadir duduk bersama dalam meluruskan hal ini, sehingga kondisi jasa angkutan tetap terjaga atau tetap kondusif. "Tutup Firdus".

Dengan demikian, kedua bela pihak diminta untuk bisa menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan dalam federasi agar bisa duduk bersama kedua kubu untuk bisa membagi wilayah masing-masing. Karena ini jelas menyangkut cari makan, sehingga menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat.

Untuk diketahui, dalam audiensi tersebut hadir kepengurusan kubu DPC F.SPTI Kampar dengan ketua Gotlif Pasaribu,SH, dengan Ketua DPP FSPTI-KSPSI, Syurya Bakti Batubara, serta Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Kasten Harianja.

Sememtara kubu yang di klaim adalah dengan ketua Maju Marpaung, SH, dan Sekretaris Ir.Manaor Sinaga, dengan Ketua DPP Pusat M Nasir, serta Ketua DPW Provinsi Riau Saut Sihaloho, SH  dengan sekretais Datuk Juprian. (Diskominfo/Mzk).

Artikel Terkait