26 November 2024

Ramlah : FGD RPPLH Bahas 54 Poin Isu Lingkungan Hidup. 


4801 views

Bangkinang Kota - Dalam Focus Group Discussion (FGD) II Penyususnan Muatan Rencana Perlidungan Pngelolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar diruang rapat lantai III kantor Bupati, Kamis (14/9/2023).

Dalam FGD yang dibuka Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE,MM diwakili Pj Seoda Kamapr Ramlah,SE,M.Si, dan dihadiri narasumber dari Pusat Industri Pusat Penelitian Industri dan Perkotaan Universitas Riau Dr Muhammad Iksan, M.Sc tersebut, membahas 45 Poin yang  menjadi isu Lingkungan Hidup.

Dalam arahannya, Ramlah menyampaikan bahwa berdasarkan data dan analisis kondisi wilayah serta indikasi data dukung dan daya tampung  kabupaten Kampar. Didapati sebanyak 45 poin isu lingkungan hidup sesuai dengan arahan RPPLH Nasional dan Provinsi.

Dari sebanyak 45 Poin tersebut difokuskan kedalam 15 poin yang meliputi Kondisi Hidrologi, Kondisi Air, udara, Sumber daya lahan, keanekaragaman Hayati, potensi Industi, transportasi, parawisata, pengolahan limbah, pengolahan sampah, kejadian bencana, kondisi Demografi, serta daya dukung dan tampung air, 

Selain itu, berdasarkan hasil pembobotan yang dilakukan para ahli, kabupaten kampar juga terdapat isu straegis lingkungan hidup seperti menurunya ekosisten, berkurangnya luas lahan pangan, besarnya perubahan lahan hutan ke non-hutan, peningkatan timbunan sampah, penambahan hutan lindung, konflik lahan masyarakat, serta peningkatan lahan perkebunan.

Menindak hal di atas, maka menurut Ramlah perlu melaksanakan target KLH yang telah ditetapkan dengan memerlukan arahan rencana perlindingan dan pengelolahan lingkungan hidup (RPPLH). 

Dimana RPPLH sendiri disusun untuk kurun waktu 30 tahun dengan muatan rencana yang terdiri dari arahan kebijakan, strategi, implementasi dan indikasi program."ucap Ramlah".

Selain FGD RPPLH, pada kesemapatan tersebut juga dilakukan Espos Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pemcangunan Daerah Jangka Panjang Kabupaten Kampar tahun 2023.

Dalam KLHS sendiri menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2019pasal 1 adalah, " rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar strategi pembangunan suatu wilayah.

Ramlah berharap, dalam pelasanaan FGD agar diikuti sebaik mungkin. Jangan hanya menyusun saja, tetapi perlu tindak lanjut terus sampai monitoring dan evaluasi yang dimulai dari lingkungan kerja kita sendiri."pangks Ramlah" .(Diskominfo/Mzk).

Artikel Terkait