Loading
Bangkinang Kota - Menjelang pelaksanaan pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolahan PAD Tahun 2022 dan 2023, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar, Selasa (22/8/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs. H. Yusri, M.Si didampingi oleh Kepala Bapenda Kholida, Kadis PUPR Afdal, Kadis DPMPTSP Zulia Dharma, Sekretaris Bappenda Jaka Putra, serta Pengendalian Teknis Medi Yudistira, Ketua Tim Pemeriksaan Benny Helmi.
Pj Bupati Kampar yang diwakili oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs. H. Yusri, M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar Komitmen yang tinggi dalam mendukung Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan PAD tahun 2022 dan 2023.
“Pj Bupati Kampar menegaskan seluruh jajaran dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar wajib mendukung pemeriksaan interim. Semua permintaan data yang dimintakan tim pemeriksa, wajib dipenuhi.”tegasnya.”
Ia juga mengatakan, untuk mewujudkan komitmen, seluruh OPD harus menuntaskan Laporan Keuangan, tidak ada yg tidak ada yang tidak tuntas, apa yang di mintak tim Pemeriksa wajib di Penuhi.
“Pj Bupati juga tegaskan selama Pemeriksaan Kepala Dinas serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Keuangan dilarang melakukan Perjalanan Dinas atau meninggalkan Kota (diluar Provinsi Riau).”
Untuk itu, Pj Bupati Kampar menyampaikan kepada saya Kepada seluruh jajaran pemerintahan agar patuh dan taat atas ketentuan peraturan perundang-undangan serta lebih efektifnya sistem pengendalian internal kita.
Pemerintah Kabupaten Kampar meyakini hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan berharga dan referensi bagi Pemda Kampar untuk terus melakukan perbaikan terus-menerus dalam mengelola keuangan daerah.”tutupnya.”
Dalam laporannya, Pengendalian Teknis Medi Yudistira mengatakan bahwa Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa, tujuan dari pemeriksaan BPK adalah memberikan simpulan apakah seluruh pengelolaan belanja telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun sasaran pemeriksaan salah satunya terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pemeriksa tetap mengacu pada kode etik yang termasuk dalam peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, dimana tim pemeriksa dilarang meminta atau menerima uang, barang atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak terkait serta dilarang mendikusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau area kegiatan obyek pemeriksaan.”tutupnya.”
(DiskominfoKampar/IsN)