26 November 2024

Buka Rapat Percepatan Kompilasi Dan Integrasi Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Kabupaten Kampar, Pj. Bupati Kampar : Jalankan Perusahaan Sesuai Dengan Prosedur dan Aturan Yang Berlaku Serta Beri Manfaat Pada Daerah.


8444 views

Bangkinang Kota, Bertempat di Ruang Rapat Bupati Lantai III Kantor Bupati Kampar, Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM buka secara resmi Rapat Percepatan Kompilasi dan Integrasi Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (Iup) Kelapa Sawit Kabupaten Kampar Tahun 2023 bersama Deputi Bidang Pencegahan Monitoring Selaku Koordinator Pelaksana Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi KPK RI, Senin (7/8).

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan Tata Kelola Perizinan Perkebunan Kepala Sawit di Kabupaten Kampar, dengan  Aksi Kebijakan Satu Peta yang dalam artian tumpang tindih Pemanfaatan Ruang melalui kebijakan Satu Peta. Dampingi Pj Bupati Kampar pada Rapat ini Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan, S.STP, Kepala DPTMPTSP Kabupaten Kampar Zuliadarma, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ali Sabri dan beberapa orang perwakilan dari OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar beserta Tim Stranas Kabupaten Kampar. Sedangkan dari pihak KPK RI  Muhammad Isro selaku Tim Stranas PK KPK RI, TIM BIG dari KPK RI Furqan, Tim Asistensi  Mitra CSO Okto beserta jajaran, Perwakilan Tim Stranas PK Provinsi Riau dan Perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Dalam sambutannya pada pembukaan Rapat ini Pj. Bupati Kampar sebutkan bahwa Tim Stranas PK Kabupaten Kampar telah melaksanakan kegiatannya sejak dibentuk pada Tahun 2023, dan telah diperoleh data awal terdapat jumlah Perusahaan Perkebunan sebanyak 80 Perusahaan menurut SK ILOK dan 70 Perusahaan menurut IUP yang harus dilakukan kompilasi dan integrasi. Namun setelah dilakukan Verifikasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, didapat hanya 61 nama Perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar.  Kemudian dari jumlah tersebut hanya 59 Perusahaan yang memiliki ILOK dan diantaranya hanya 43 Perusahaan yang memiliki IUP. 

"Dari data dan kenyataan yang ada di lapangan, kami dari Pemerintah Kabupaten Kampar meminta kepada Tim Stranas PK KPK RI, Tim Stranas PK Provinsi Riau, Tim BIG serta Tim lain yang terkait untuk dapat membantu kami dalam percepatan pelaksanaan kompilasi dan integrasi ILOK dan IUP ini, agar semua permasalahan yang terkait itu semua dapat terselesaikan dengan tuntas di Kabupaten Kampar ini" demikian dikatan Firdaus.

Ditambahkan Firdaus, kepada pihak perusahaan agar melakukan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku dan Daerah mendapatkan manfaat atas hal tersebut.

Sesuai laporan yang telah dipaparkan, bahwa beberapa permasalahan yang ada diantaranya adalah adanya perusahaan yang tidak Kooperatif, lokasi perkebunan yang berada dalam kawasan hutan, adanya perbedaan antara ILOK dan IUP, perbedaan ILOK dengan luasan yang dikelola, tidak adanya perpanjangan IUP oleh perusahaan dan hanya mengganti dengam Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB) serta tidak adanya peta perusahaan yang mempunyai koordinat (peta buta).

Mengatasi itu semua pihak Tim Stranas KPK RI beserta Tim terkait lainnya akas sesegera mungkin lakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan mengkompilasikan serta integritaskan perusahan dan perkebunan dengan turun langsung ke lapangan dengan tujuan mendapatkan data lengkap dan akurat, sehingga tidak ada lagi perbedaan data seperti yang terjadi selama ini. (Diskominfo/EMS)

Artikel Terkait