25 November 2024

Menjelang Perpanjangan HGU, Pj Bupati Kampar Minta PTPN V Penuhi Harapan Masyarakat. 


6838 views

Bangkinang Kota - Sesuai dengan amanat Permentan No 26 Tahun 2007 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat, maka Pj Bupati Kampar H Muhammad Firdaus,SE,MM meminta pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) V agar memenuhi apa yang menjadi harapan masyarakat setempat.

Demikian disampaikan Pj Bupati Kampar Mhd Firdaus dalam pertemuan singkatnya bersama pihak PTPN V diruang rapat Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang Kota, Senin (1/8/2023).

Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan bahwa PTPN V sendiri masa perpanjangang Hak Guna Usaha (HGU) akan berakhir pada Desember 2023. Dengan demikian, tahun ini pihak perusahaan wajib melakukan perpanjangan HGU. seiring perpanjangan tersebut banyak harapan masyarakat kepada perusahaan yang beroperasi diwilayahnya yakni Desa Talang Danto dan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu dapat menikmati dalam bentuk kemitraan lain,

Sekali lagi Firdaus berharap agar pihak perusahaan PTPN V yang mengelola lahan, diminta Pihak perusahaan agar bisa mencarikan solusi atas tuntutan masyarakat agar dalam proses HGU dan operasional dapat berjalan lancar dan aman selamanya."pinta Firdaus" 

Sementara itu Kabag Hukum PTPN V Kabag Hukum Andiansyah bersama dengan GM Distrik Petani Mitra Ferry Lubis. dan tim Humas dan Legal mewakili pihak perusahaan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen akan memenuhi tuntutan maayarakat sesuai dengan regulasi yang ada.

Mengingat regulasi yang baru, mungkin tidak bisa diberikan 20%. Namun pihak perusahaan akan memberikan solusi bantuan atau kompensasi kepada masyarakat dalam 7 item yang sedang disusun.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Dinas terkait Asisten I Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, Kakan BPN Kampar Dedi Kurniawan, Kadis DPMPTSP Zulia Dharma, Kadis Perkebunan Ali Sabri, Ka. Kesbangpol Mahadi, Plt DLH Ahmad Fais serta Camat Tapung Hulu Wira Sastra. (Diskominfo/Mzk).

Artikel Terkait