25 November 2024

Masuki Triwulan I Kepemimpinan Pj Bupati Kampar, Pemkab Kampar Siapkan Laporan ke Kemendagri. 


8707 views

Bangkinang Kota - Rapat dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ramlah SE MSi didampingi Asisten I Setda Kampar Bidang Hukum dan Kesejateraaan Rakyat Ahmad Yuzar dan dihadiri Staff Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah melakukan rapat penyusunan laporan Triwulan I atas kepemimpinan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM yang memasuki Bulan ke III ,  Rapat Koordinasi penyusunan laporan ini diadakan di ruang rapat lantai 3 kantor bupati Kampar, Rabu (2/8/2023).

Dalam arahannya, Ramlah mengatakan kegiatan tersebut merupakan pra rapat dalam rangka mempersiapkan laporan capaian kinerja evaluasi kepala daerah setiap 3 Bulan sekali. Evaluasi ini nantinya akan menjadi penyusunan rencana kegiatan berikutnya.

Ramlah mengatakan rapat ini menjadi sebuah indikator keberhasilan dan sejauh mana capaian kinerja oleh Penjabat (PJ) Kepala Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dan disampaikan oleh Inspektorat Jenderal kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Terdapat 3 Aspek yang menjadi bahan penilaian, yaitu aspek pemerintahan, aspek pembangunan, dan aspek Kemasyarakatan.

Dirinya menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat segera mempersiapkan hal-hal terkait pelaksanaan kegiatan pelaporan serta program penyusunan yang direncanakan, dari memberikan informasi yang jelas.

“Saya berharap berharap semua stakeholder terkait saling bekerjasama satu sama lainnya” Kata Ramlah 

Dalam hal ini Ramlah meminta kepada seluruh jajarannya agar dapat menitik beratkan penyusunan laporan terkait lima hal.

“Yang menjadi pokok catatan adalah kegiatan penanganan inflasi, penyerapan anggaran, penanganan kemiskinan, stunting, dan ketenagakerjaan namun yang lain bukan berarti di abaikan,” Terangnya.

Sementara, Asisten I Setda Kampar Bidang Hukum dan Kesejateraaan Rakyat Ahmad Yuzar  menjelaskan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan tugas Pj. Bupati pada Triwulan I terhitung periode 23 Mei 2023 sampai 23 Agustus 2023 triwulan I.

“Laporan ini akan diisi dan di Upload melalui form dan waktu yang terbatas sesuai dengan pemberitahuan panitera dan tim Panel di Kementerian dalam Negeri, namun secara garis besar laporan ini kita input paling lambat tanggal 10 Agustus 2023 mendatang.,” Jelasnya.(Diskominfo Kampar /RyD)

Artikel Terkait