25 November 2024

Kemenko PMK Keluarkan Data, Laksanakan Inpres no 4 tahun 2022, Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Kampar Turun Drastis. 


10470 views

Bangkinang Kota : Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terus dilakukan pemerintah, ini sesuai dengan landasan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 Kementerian, 6 Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah intervensi yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Atas upaya dan kesungguhan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kampar telah Menberikan hasil yang signifikan, ini setelah diterimanya data dari Kementerian Koordinator PMK RI  yang mengeluarkan data terbaru dimana kemiskinan ekstrem Kampar dari 14.153 KK turun drastis menjadi 3.517 KK. Ini bentuk kesungguhan Pemkab Kampar dalam menjalankan amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2022. 

Demikian dikatakan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Ardi Mardiansyah, S. STP, M. Si saat di jumpai di Komplek Perkantoran Pemkab Kampar di Bangkinnag Kota, Selasa 26/07. 

Dikatakan Ardi Mardiansyah Pemerintah Kabupaten Kampar memperoleh data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikeluarkan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI" Kata Ardi Mardiansyah 

Ditambahkan Ardi Mardiansyah bahwa berdasarkan data P3KE untuk desil 1 yang di kategorikan miskin ekstrem di Kabupaten Kampar terdapat sebanyak 14.153 KK". Kata Ardi Mardiansyah. 

Setelah di peroleh data tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar mengambil tindakan dan menyikapi dengan melaksanakan musyawarah desa sesuai dengan amanat Inpres no 4 tahun 2022 point 30 huruf B tugas para Bupati menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan musyawarah desa/kelurahan “ , ini bertujuan dilakukan verifikasi dan memvalidasi guna menetapkan Surat Keputusan Bupati Kampar" Kata Ardi Mardiansyah lagi. 
.
Seletah dilakukan verifikasi dan validasi diperolehlah data balikan yang dinyatakan miskin ekstrem sebanyak 3. 517 KK berdasarkan hasil musyawarah desa terkait kemiskinan ekstrem dan telah di tetapkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 050-462/V/2023 tentang Data miskin ektrem sejumlah 3. 517 Kepala keluarga Kabupaten Kampar salah satu dari kabupaten/kota yang termasuk cepat setelah Kabupaten Pelalawan yang telah menetapkan data Kemiskinan Ekstrem , dimana kabupaten lain masih banyak yang belum melakukan penetapan" Katanya lagi 

Diterangkannya bahwa dari data 3. 517 KK yang telah mendapatkan program bantuan intervensi sebanyak 2. 515 KK" Tambah Ardi Mardiansyah. 

Untuk sisanya sebanyak 1002 KK telah di lakukan upaya membuat permohonan usulan kepada Gubernur Riau untuk budget sharing yang mana sebanyak 501 KK akan di intervensi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan 501 KK akan di intervensi oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Program peningkatan Pendapatan masyarakat berupa bantuan langsung tunai (BLT) ataupun program lainnya , artinya Kampar memiliki komitmen yang serius untuk melaksanakan upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrem"Terang Ardi Mardiansyah (Diskominfo Kampar)

Artikel Terkait