Loading
Tambang : Menindaklanjuti tugas Kamtibmas, penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah makin memberikan tuntutan dan tanggung jawab yang besar terhadap Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja, apalagi dengan wilayah yang luas dan jumlah populasi penduduk makin banyak menuntut akan kehadiran Satpol PP di Kecamatan dan Desa. Kabupaten kampar telah melakukan ini beberapa tahun terakhir dengan penempatan Petugas Satpol PP di Kecamatan dan desa.
Untuk itu, memastikan kehadiran dan kedisiplinan Anggota, Satpol PP Kabupaten Kampar melakukan Inspeksi mendadak oleh Petugas Tindak Internal (PTI) kepada petugas Satpol PP Kampar yang bertugas dikecamatan, ini sesuai dengan Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kampar Laksanakan Pengecekan Disiplin Anggota Pol pp kampar yang bertugas BKO di 21 Kecamatan dan POL PP Desa
Demikian dikatakan Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE, di Kecamatan Tambang, Selasa 11/07 dimana telah mengintruksikan kepada seluruh anggota Pol PP Kampar dimanapun bertugas agar selalu menjaga kedisiplinan, penampilan sebagai penegak perda agar tercapinya POL PP yang Humanis, Disiplin, Profesional dan Tegas" Kata Arizon.
.
Pengecekkan ini rutin dilaksanakan oleh PTI setiap bulannya kepada seluruh anggota satpol pp kampar yang bertugas di Mako, Piket, BKO kecamatan dan POL PP Desa " Tambah Arizon lagi.
.
Pengecakan disiplin ini dalam rangka Penegakkan ketertiban disiplin (Gaktibplin) berupa performan, pengecekan sikap tampang mulai dari kerapian rambut dan berpakaian, penggunaan atribut dan seragam, kehadiran dan identitas diri" Tambah Arizon
Pengecekan ke Kecamatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) PTI Pol PP Kampar MHD. Yuzar beserta tim PTI Satpol PP Kampar. (Diskominfo Kampar /Humas Satpol PP Kampar).