Loading
Bangkinang Kota : Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempertahankan penghargaan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) yang di peroleh oleh Kabupaten Kampar dengan nilai 82,07 yang diterima oleh Pj Bupati Kampar pada bulan Februari 2023 lalu di Pekanbaru, untuk itu bersama Ombudsman RI Provinsi Riau, Pj Sekda Kampar tekankan kepada OPD terkait agar terus berupaya untuk selalu melakukan langkah strategis dalam upaya peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kampar.
Demikian disampaikan oleh Pj Bupati Kampar diwakili Pj Sekda Kampar Ir. H. Azwan, M.Si didampingi Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Readel Fitri, Sp.M.Si beserta Kepala OPD terkait saat membuka Sosialisasi Penilaian penyelenggaraan layanan publik tahun 2023 di Kabupaten Kampar bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau Bambang Pratama SH. MH yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu siang (21/6).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Kampar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau yang telah melakukan sosialisasi dalam penilaian penyelenggaraan layanan publik tahun 2023, hal ini sangat berarti dan bermanfaat bagi kami untuk menentukan arah dan langkah harus kami perbuat untuk memenuhi nilai standar pelayanan yang telah di susun dan diatur oleh Ombudsman RI.
Ir. H. Azwan juga menekankan kepada seluruh OPD terkait yang menjadi sumber penilaian utama standar pelayanan publik agar serius dan tanggap dalam mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka percepatan peningkatan kualitas penyelenggara pelayanan publik, hal ini juga menjadi suatu penilaian evaluasi bagi Pj Bupati Kampar disetiap triwulan yang dilaporkan ke mendagri dalam tiga bulan sekali.
Terkakhir Pj Sekda Kampar mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen yang telah melakukan upaya dan langkah untuk meningkatkan kulaitas pelayanan publik semoga ini bisa kita pertahankan dan tingkatkan nantinya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama, SH.MH menyampaikan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaran pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian dan seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.
Dalam sosialisasi ini, Bambang juga sampaikan kriteria yang akan menjadi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang terdiri dari dimensi dan variabel penilaian yang dimulai dari input, proses, output dan pengaduan, dirinya berharap agar semua yang menjadi penilaian untuk dapat di penuhi dan dilaksanakan dengan baik.
Pada tahun 2023 ini di Kabupaten Kampar ada 4 OPD yang di nilai dalam penyelenggaraan layanan publik diantaranya Dinas PM-PTSP, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial serta 2 Puskesmas yang menjadi sample penilaian yakni Puskesmas Tambang dan Puskesmas Kubang Jaya. (Diskominfo Kampar).