25 November 2024

Yusri :  Pemerintah Kabupaten Kampar Berikan Perhatian Khusus Terhadap legalitas Tanah Ulayat. 


9715 views

Bangkinang Kota - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM yang dalam hal ini diwakili Staff Ahli  Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs Yusri M,Si menghadiri focus group discussion (FGD) hasil Survey “Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Prov. Riau yang digelar secara daring, ruang vidcon Bupati Kampar Lt 2. Selasa (20/6/2023). Pemerintah Kabupaten Kampar mengapresiasi kegiatan ini untuk melegalutaskaj keberadaan tanah ulayat yang sampai saat ini masih banyak yang belum teridentifukasi dan dan terdaftar di BPN. Oleh sebab itu kami terus mendorong terhadap tanah ulayat dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dalam hal ini anak kemanakan. 

Demikian dikatakan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dan Kemasyarakatan Setda Kampar Drs M Yusri, M.Si. 

Kabupaten Kampar menjadi salah satu dari 10 Kabupaten/Kota yang ikut dalam inventarisasi lapangan tanah ulayat di provinsi Riau. 

Staff Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs Yusri M, Si mengatakan sangat menyambut baik kegiatan FGD ini.

" Kami Berharap penelitian ini berjalan dengan baik. Dan mampu mengurai mana yang di kuasai masyarakat dan mana letak yang di kuasai negara, dan menjadi landasan dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan nantinya" ujarnya

Dalam kegiatan ini Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara untuk melaksanakan kegiatan inventarisasi dan indentifikasi tanah ulayat di Riau.

Ketua Tim Pelaksana Prof Dr Hasim Purba SH M,Hum menyampaikan salah satu permasalahan yang krusial adalah masalah tanah ulayat. 

Berdasarkakan penelitian yang telah dilakukan dari USU, tujuan untuk kategori objek tanah ulayat yakni tanah yang masih dimiliki publik (bersama) dan belum dibagikan, serta subjeknya merupakan yang dimiliki masyarakat hukum adat.

"Tujuan identifikasi dan inventarisasi ini, agar ada kepastian bagi masyarakat hukum adat agar tak hilang," ujarnya.

Hasim Purba menjelaskan Konsep pada kegiatan ini mengenai Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang berada di wilayah adat yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat melalui lembaga adat dan/atau ketua adat yang pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar berdasarkan izin dari lembaga adat dan/atau ketua adat.

"Ada 3 unsur kreteria tanah ulayat ini, pertama  adanya unsur masyarakat hukum adat, kedua adanya usur wilayah, dan ketiga adanya hubungan masyarakat hukum adat dengan tanahnya" jelas Hasim

Turut hadir dalam diskusi tersebut Kasatpol PP yang di wakili Kabid GAKDA Sawir SP M,Si, Kadis Komimfo yang diwakili Kabid Persandian Drs Rahmat Junaidi, Kasubag Tapem Tangkas Marisi. H, S. Hut M.Si.(Diskominfo Kampar /RyD)

Artikel Terkait