25 November 2024

Bentuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Pj Sekda Kampar Buka Sosialisasi Dan Penyuluhan Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi yang Terintegrasi.


Bentuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Pj Sekda Kampar Buka Sosialisasi Dan Penyuluhan Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi yang Terintegrasi.
5914 views

Bangkinang Kota - Dalam Rangka Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi melalui Rencana Aksi Daerah, Pj Bupati Kampar Muhamad Firdaus, SE, MM yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ir. H. Azwan, M. Si Membuka Secara Resmi Sosialisasi dan Penyuluhan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Forum Penyuluhan Anti Korupsi Provinsi Riau yang diselenggarakan di Balai Bupati Kampar, Kamis (15/6/2023).

Adapun maksud dan tujuan dalam sosialisasi ini merupakan proses Pelaksanakan RAD-PPK dan Memberikan Petunjuk dalam Pelaporan serta terciptanya Pemerintah yang baik Bersih dan bebas dari Korupsi.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluhan Anti Korupsi Provinsi Riau Drs. H.Eduar, M.Psa, M, Kom, Bobson Samsir Samosir,SH, Hayu Ardina,SE, MM dan diikuti oleh Kepala OPD, Camat serta Kepala Desa/Lurah Se Kabupaten Kampar.
 
Dalam hal tersebut, Pj Sekda Kampar Ir.H.Azwan, M.Si mengatakan bahwa korupsi merupakan satu tindak kejahatan yang harus diberantas bersama. Karena itu, sosialisasi seperti ini adalah langkah tepat untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas selaku aparatur pemerintah. 

“Untuk mencegah dan memberantas korupsi, sosialisasi adalah langkah tepat sehingga dapat bisa memahami dan mencegah tindak pidana korupsi.”ungkapnya.”

Pj Sekda Azwan juga mengatakan, untuk melawan kejahatan Korupsi yang luar biasa, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar bersama aparatur penegak hukum melakukan koordinasi dalam penanganan pangaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana Korupsi Penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar agar tidak ada Penyimpangan dan tetap sejalan dengan semangat Pembrantasan Korupsi.

“Adapun capaian pemerintah Kabupaten Kampar dalam penanganan pencegahan korupsi dengan membentuk, Pertama yaitu membentuk SATGAS Saber Pungli, Kedua Kabupten Kampar memiliki Tim Penyuluhan Anti Korupsi yang telah disertifikasi oleh KPK RI, yang Ketiga, Capaian MCP Kabupaten Kampar Tahun 2022 85,03%, yang keempat, Unit Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pembentukan Percontohan Desa Anti Korupsi.”ungkapnya.”

Ia juga menjelaskan sebagai motivasi Desa dan kelurahan serta meningkatkan daya saing antar desa yang ada dikabupaten Kampar, Pemerintah memberikan Apresiasi dan Penghargaan kepada desa desa yang berprestasi baik dibidang Administrasi, Pembangunan, Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa maupun dibidang pengelolaan keuangan serta Aset desa.

“Saya berharap saudara untuk menjaga Wibawa Pemerintah Daerah dan buatlah inovasi-inovasi yang memudahkan Penyelenggara masyarakat dalam penyelenggara Pemerintah Desa agar masyarakat merasaakan keberadaan Kepala Desa sebagai pelayan untuk Masyarakatnya.”tutupnya.”

Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Provinsi Riau Sigit Juli Hendrawan,SE, MM mengatakan bahwa Sosialisasi antikorupsi hendaknya dirancang agar efektif berdayaguna menjadikan kalangan Kepala Desa atau Pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/menolak gratifikasi/suap dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui.

Tujuan Sosialisasi ini marupakan terciptanya pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi, serta agar transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta Pemerintah Desa/lurah dan memiliki kesamaan persepsi, visi, dan misi dari seluruh penyelenggara Negara dan masyarakat.

“Mari kita bersama-sama membangun Provinsi Riau untuk mengedepankan bagaimana Desa itu menjadi Desa Mandiri yang menghindari tindak Pidana Korupsi, untuk itu Kelola lah Dana Desa yang Akuntabilitas dan Transparansi.”ungkapnya.”

Ia juga mengatakan, saya pesan terutama Pemerintah Desa, Ciptakan Sosialisasi anti Korupsi ini di Desa-Desa dan ciptkan Inovasi-Inovasi yang bermanfaat untuk menjadi Desa Mandiri di Kabupaten Kampar sehingga kitaa selalu memerangi Korupsi dan tidak terjerat dalam tindak Pidana korupsi tersebut.”tutupnya.”

Diakhir sambutannya, Pj Sekda Kampar Memberikan Penghargaan Lomba Desa Anti Korupsi  Tahun 2023 diraih oleh Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar dan Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan dan Nominasi Desa Para Legal Justice Tahun 2023 diraih oleh Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar dan Desa Merangin Kecamatan Kuok dan Lomba Desa Kenaikan Skor IDM Tahun 2022 diraih oleh Desa Siberuang Kecamatan Koto Kampar Hulu, Desa Gunung Malelo Kecamatan XIII Koto Kampar dan Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung serta Lomba  Desa/Kelurahan diraih oleh Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar, Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan Desa Koto Bangun Kecamatan Tapung Hilir, dan Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Kepala Desa.
(DiskominfoKampar/IsN)

Artikel Terkait