26 November 2024

Penertiban tanah terindikasi terlantar Oleh Panitia C, Pj Sekda Kampar ; Kita Siap Berkolaborasi dengan Kanwil BPN Riau Untuk Tuntaskan Permasalahan Lahan. 


6755 views

Pekanbaru - Pj Sekda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, SE mengikuti sidang panitia evaluasi tanah terlantar yang juga di sebut panitia C, maka berdasarkan hasil peninjauan lapangan awal evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban tanah terindikasi terlantar tahun 2023 di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, HGU nomor 03/ Danau Lancang dan Sinama Nenek atas nama PT. Inti Kamparindo Sejahtera yang di laksanakan di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Pekanbaru. Kamis (8/5).

Sidang panitia C hasil peninjauan lapangan awal evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban tanah terindikasi terlantar tahun 2023 ini langsung di Pimpim oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Asnawati, SH.M.Si yang diikuti oleh seluruh panitia C dan direktur utama PT. Inti Kamparindo Sejahtera. 

Dalam acara tersebut turut dampingi Pj Sekda Kampar dinataranya Kadis Perkebunan,, peternakan dan kesehatan hewan Kampar Ali Sabri, Kabag Kerjasama Setda Kampar Zaki Rahman, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Dedi Kurniawan, S.T.S.S, M.Si, Penata Pertanahan Muda Koorsub Pengendalian Kanwil BPN Provinsi Riau Syafrina, Penata Pertanahan Muda Koorsub Pengendalian Kanwil BPN Provinsi Riau,  Junaidi Yahya S.SiT.,M.H Direktur PT. Inti Kamparindo Sejahtera Ir. Julianto Siagian.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Kampar mengakatakan bahwa, Melalui sidang panitia C hasil peninjauan lapangan awal evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban tanah terindikasi terlantar tahun 2023 kita harapkan bagaimana permasalahan lahan ini bisa kita tuntaskan kepemilikannya termasuk kewajiban pihak perusahaan yang saat ini masih membayar pajak dari PBB sesuai dengan luas HGU yang telah diberikan pemerintah.

Kami dari Pemerintah Kabupaten Kampar menerima apapun keputusan dari sidang ini dan kami siap untuk berkolaborasi dengan Kanwil BPN Provinsi Riau untuk bisa menuntaskan permasalahan ini. " ungkap Pj Sekda Kampar.

Sementara itu,  Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Asniwati, SH. M.Si melalui  Syafrina, A.Ptnh Penata Pertanahan Muda Koorsub Pengendalian Kanwil BPN Provinsi Riau Syafrina, A.Ptnh menyampaikan hasil kegiatan evaluasi  tanah terlantar oleh panitia C tahun 2023 diantaranya hasil pemantauan dilapangan berdasarakan pemeriksaan fisik dilapangan, penggunaan, penguasaan tanah dilapangan masih sama dengan tahun 2011 dengan rincian tanah HGU PT. Inti Kamparindo Sejahtera seluas 9.554 Ha, Luas tanah yang dikuasai perusahaan lebih kurang 4.327 Ha dan luas yang dikuasai masyarakat lebih kurang 5.227 Ha.

Tanah yang dikuasai oleh PT. Inti Kamparindo Sejahtera digunakan dan dimanfaatkan sebagai kebun kelapa sawit dan terdapat beberapa titik terdapat sedang dilakukan kegiatan replanting. Sedangkan tanah yang dikuasai oleh masyarakat digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan perkampungan. 

Pembatas antara kebun PT. Inti Kamparindo Sejahtera dengan penguasaan masyarakat dibuatkan parit gajah.

Selanjutnya Syafrina sampaikan penyebab terjadinya penelantaran tanah diantaranya tanah hak telah di land clearing dan di bangun sarana jalan oleh pemegang hak sesuai dengan hak yang dimilikinya. Sehubungan pemegang hak kekurangan modal dikarenakan krisis moneter pemegang hak awalnya hanya menggunakan dan memanfaatkan sebagian tanahnya sesuai dengan modal yang dimilikinya. Terhadap tanah yang belum dimanfaatkan oleh pemegang hak lahan dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh masyarakat.

Berdasarkan berita acara identifikasi dan penelitian tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi terlantar dan berita acara sidang panitia C dapat disimpulkan bahwa luas tanah yang dikuasai oleh perusahaan lebih kurang 4.327 Ha, tanah yang dikuasai oleh masyarakat lebih kurang 5.227 Ha, luas tanah yang terindikasi terlantar pada HGU No. 3/1994 atas nama PT. Inti Kamparindo Sejahtera seluas lebih kurang 5.227 Ha. 

Diakhir kegiatan seluruh panitia C menandatangani berita acara sidang panitia C evaluasi tanah terlantar objek HGU Nomor 03/ Danau Lancang dan Sinama Nenek/1994 atas nama PT. Inti Kamparindo Sejahtera dan pemegang hak Direktur PT. Inti Kamparindo Sejahtera Ir. Julianto Siagian (Diskominfo Kampar)

Artikel Terkait