25 November 2024

Terima Audinesi Komnas Disabilitas RI, Pj Bupati Kampar: Pemerintah Kabupaten Kampar selalu berupaya untuk Mendukung Penuh dalam Perlindungan Serta Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kampar. 


8611 views

Bangkinang Kota - Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM menerima Kunjungan sekaligus menggelar Audiensi dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia dan Rombongan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Jum’at (14/4/2023). 

Hadir Dalam Kunjungan tersebut, Komisioner Bidang 1 Jonna Aman Damanik, Komisioner KND Dr. Rachmita M. Harahap, ST, M. Sn dan di hadiri oleh Seluruh Kepala OPD ruang lingkup Pemkab Kampar serta Penyandang Disabilitas Kabupaten Kampar. 

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM mengucapkan selamat datang Kepada Komnas Disabilitas Republik Indonesia di Kabuoaten Kampar, yang mana dalam kesempatan ini kita membahas terkait koordinasi pelaksanaan tugas pemantauan, pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Kampar sesuai yang dipaparkan oleh Bapak Jonna Aman Damanik. 

“Kami dari Pemkab Kampar menyambut Baik kedatangan Komnas Ham ini karena undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, telah dibentuk dan ketujuh komisionernya telah dilantik pada tanggal 1 Desember 2021 oleh Presiden RI melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 53/M tahun 2021 tertanggal 30 November 2021 terdapat Hak dalam penyandang disabilitas.” 

Pj Bupati Kampar menjelaskan bahwa di Kabupaten Kampar jumlah penyandang disabilitas cukup tinggi dengan jumlah 5.301 orang penyandang disabilitas di Kabupaten Kampar. 

“Dalam hal itu Pemerintah Kabupaten Kampar selalu berupaya untuk Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dikabupaten Kampar, pemkab Kampar telah mengatur hak tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.”ungakpnya.” 

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah dmemberikan perhatian kepada penyandang Disabilitas dengan membantu alat Bantu, Bantuan Usaha, Bantuan Permakanan dan sandang yang tertuang dalam APBD Kabupaten Kampar melalui program kegiatan Dinas Sosial. 

“Pemerintah Kabupaten Kampar juga mengusulkan bantuan sosial yang bersumber dari dana APBN Kementrian Sosial RI untuk membantu menunjang pemenuhan Hak Penyandang disabilitas di Kampar.”ungkapnya.” 

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Kampar berharap kepada Komnas Disabilitas RI agar dapat juga membantu dan menyampaikan hak penyandang disabilitas kepada Pemerintah Pusat agar nantinya Penyandang Disabilitas ini dapat juga merasakan hak-hak yng sama serta selalu mendapatkan Program Bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.”tutpnya.” 

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komnas Disabilitas RI, Jonna Aman Damanik mengatakan bahwa kedatangan kami disini dalam rangka ingin mengetahui peran pemerintah daerah dalam pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta 
mendukung kemandirian penyandang disabilitas. 

“Prioritas yang akan kami mohonkan, mengeliminasi stigma ke disabilitas sehingga berpengaruh pada pemenuhan hak disabilitas, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan dan pendataan.”ungkapnya.” 

“Saya mengapresiasi bahwa sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta selalu mendukung dan memberikan hak-hak penyandang disabilitas sehingga memperoleh kedudukan yang sama sebagai warga negara.”tutupnya.”
(DiskominfoKampar/IsN).

Artikel Terkait