28 Desember 2025

Pemkab Kampar Mantapkan Tata Kelola Satu Data Indonesia melalui Forum SDI 2025


12368 views

Bangkinang – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola data yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Kampar, yang digelar di Ruang Rapat Muara Takus Bappeda Kabupaten Kampar, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional Satu Data Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti di tingkat daerah melalui Peraturan Bupati Kampar Nomor 47 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Kampar. 

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan penguatan kelembagaan dan konsolidasi peran antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan SDI secara terpadu dan berkesinambungan.

Rapat dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si, yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Yusdiyen Hadinata, S.Si., M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Kampar sebagai produsen data, serta unsur pendukung penyelenggaraan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di daerah.

Dalam sambutannya,  Pj Sekda Kampar yang dibacakan oleh Plh Kepala Bappeda, ditegaskan bahwa data memiliki peran strategis sebagai fondasi utama dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. 

Oleh karena itu, kualitas kebijakan publik sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan. “Pemerintah daerah membutuhkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan agar kebijakan pembangunan yang dihasilkan tepat sasaran, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Sekda.


Lebih lanjut disampaikan Sekda bahwa keberhasilan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sangat bergantung pada komitmen seluruh OPD dalam menyediakan data sektoral yang sesuai dengan prinsip SDI, yakni standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi.

Rapat penguatan tata kelola kelembagaan SDI ini menghadirkan dua narasumber utama yang memberikan pemahaman strategis dan teknis terkait pengelolaan data di Kabupaten Kampar.
Narasumber pertama adalah Rika Wahyuni, SST., MM, Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kampar, yang menyampaikan materi mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa DTSEN merupakan terobosan penting dalam penunggalan dan integrasi data sosial dan ekonomi nasional, sebagaimana diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

DTSEN mengintegrasikan berbagai sumber data administrasi, data sensus, survei, serta hasil verifikasi lapangan untuk menghasilkan satu basis data nasional yang dapat digunakan sebagai rujukan utama dalam penetapan sasaran program pembangunan dan perlindungan sosial. Melalui DTSEN, seluruh keluarga di Indonesia diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil 1–10), sehingga intervensi program pemerintah dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.

 

BPS menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam pemutakhiran dan pemanfaatan DTSEN, termasuk peran aktif OPD dalam mendukung validitas dan keberlanjutan data.

Sementara itu, narasumber kedua, Plh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Yusdiyen Hadinata, S.Si., M.Si, menyampaikan materi tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Kampar Tahun 2025.

Dalam paparannya, dijelaskan capaian penyelenggaraan SDI Kabupaten Kampar selama tahun 2025, termasuk integrasi Portal Satu Data Kampar dengan Portal Satu Data Indonesia, penguatan kelembagaan Forum Satu Data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan statistik sektoral dan data geospasial.

Disampaikan Yusdiyen,  evaluasi keterisian data daerah yang menunjukkan progres signifikan, meskipun masih diperlukan penguatan pada penyediaan data spasial dan peningkatan kualitas metadata. 

Untuk itu, Bappeda Kampar telah menyusun Rencana Aksi Satu Data Kabupaten Kampar Tahun 2026, yang mencakup pemutakhiran regulasi, penyelenggaraan forum data secara rutin, pendampingan OPD, serta sosialisasi pemanfaatan dan berbagi pakai data kepada akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui rapat ini, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kampar kembali ditegaskan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi strategis antar sektor dalam pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan data pemerintah daerah. Forum ini diharapkan mampu mendorong sinergi perencanaan pusat dan daerah, serta memastikan bahwa seluruh indikator pembangunan daerah bersumber dari data yang sahih dan terstandar.

Keberadaan Forum Satu Data juga diharapkan dapat meningkatkan komitmen seluruh OPD dalam menyediakan data berkualitas dan tepat waktu, sekaligus mendukung keterbukaan data pemerintah untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Satu Data Kabupaten Kampar, yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing OPD. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kampar.

Dengan terlaksananya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kampar optimistis dapat memperkuat tata kelola data daerah secara berkelanjutan, guna mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Kampar yang maju, agamis, berbudaya, berdaya saing, dan sejahtera. (Diskominfo Kampar /Herman Jhoni)

Artikel Terkait