05 Februari 2026

Pemerintah Kabupaten Kampar Gelar Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.


14610 views

Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Uji publik ini bertujuan untuk menyerap masukan dan saran dari berbagai pihak terkait substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Jumat (03/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kampar, Suhermi, ST., yang membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan. Turut hadir sebagai pemateri Ahmad Fitri, serta sejumlah pejabat penting lainnya, di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Bidang Produk Hukum Daerah Raja Parningotan Siantury, S.IP., MH, perwakilan Kanwil HAM Riau Hendri Pratama, SH, dari DPMPTSP Provinsi Riau Gery Ismanto, SH., M.Hum, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Arif Rahman, SH., MH, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kampar Susilawati, SH., MH.

Dalam arahannya, Suhermi, ST., menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi-misi Bupati Kampar tahun 2025–2030, yakni menjadikan Kampar sebagai daerah yang agamis, berbudaya, maju, dan sejahtera. Menurutnya, untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif diperlukan kolaborasi aktif antara pemerintah dan pelaku usaha, terutama dalam penataan regulasi dan birokrasi, paket kebijakan ekonomi, reformasi struktural, penyediaan infrastruktur yang memadai, penegakan hukum yang kuat dan transparan, serta peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, inovasi, dan digitalisasi.

Suhermi juga menekankan bahwa pemerintah pusat telah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5 persen dengan inflasi terkendali pada kisaran 2,5 ± 1 persen. Oleh karena itu, regulasi penanaman modal di tingkat daerah diharapkan mampu menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kampar, sekaligus memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi. Ia menambahkan, sesuai amanah UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 6/2023, serta PP No. 24/2019, Pemkab Kampar memiliki kewenangan menyusun regulasi penanaman modal yang berbasis digitalisasi dan penguatan investasi.

Sementara itu, Ahmad Fitri dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan perekonomian daerah, memperluas lapangan kerja, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta memperkuat daya saing usaha. Cakupannya meliputi prinsip penanaman modal, kewenangan daerah, hak dan kewajiban investor, pemberian insentif, kemudahan perizinan, pengawasan, hingga pelayanan terpadu. Ranperda juga mengatur promosi investasi, pengawasan, serta penerapan digitalisasi yang nantinya ditindaklanjuti melalui Peraturan Kepala Daerah.

Melalui uji publik ini, Pemkab Kampar berharap lahirnya Peraturan Daerah yang mampu memperkuat iklim investasi, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan perekonomian daerah dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal. (Diskominfo Kampar/Reza & TIO UIN 25)

Artikel Terkait