05 Februari 2026

Dorong Segera Terbitkan Sertipikat, Pemkab Kampar Inventarisasi tanah Pemerintah yang Belum bersertipikat. 


17311 views

Bangkinang kota - pemerintah Kabupaten Kampar mengadakan rapat penting untuk membahas kemajuan persertifikasian tanah milik daerah tahun 2025, yang diadakan di kantor Bupati Kampar pada Senin (29/9), sertipikasi ini di titikberatkan khususnya tanah milik instansi pemerintah seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan aset daerah lainnya. Hal ini agar seluruh tanah, bangunan milik pemerintah dapat kita ketahui dan tidak disalahgunakan. 

Rapat ini di pimpin oleh Asisten III Setda Kampar, Ir. Azwan M.Si dihadiri oleh instansi terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Dalam pembahasannya Asisten III Setda Kampar, Ir. Azwan M.Si menekankan pentingnya percepatan dan pelaksanaan sertifikasi tanah, khususnya tanah milik instansi pemerintah seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan aset daerah.

"Saya tekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah milik instansi pemerintah seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan aset daerah. Sertifikat ini memastikan hak tanah jelas dan terjamin secara hukum, mencegah disalahgunakan dan sekaligus untuk melindungi Asset Daerah. 

" Mari kita mempercepat proses ini demi menjaga aset pemerintah dan kepentingan masyarakat", ujarnya.

Sementara itu BPN Kampar menegaskan komitmen lembaganya untuk mempercepat proses sertifikasi dengan memperkuat koordinasi dengan dinas terkait dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ( PHP) Wiharti Ningsih, SH.,MH mengungkapkan tentang data berkas yg di terima oleh BPN di tahun 2025.

Pada tahun 2025, BPN menerima 141 berkas sertifikat tanah yang seluruhnya sudah terukur. Dari jumlah tersebut, 18 berkas sedang dalam proses panitia, 3 dalam proses SK, dan 22 sertifikat sudah selesai (13 sudah diserahkan, 9 belum). Terdapat 49 bidang pengukuran yang belum didaftarkan dari Dispora (17), PUPR (22), Dinas Kesehatan (6), dan Sekda (4). Pengukuran sudah didaftarkan berjumlah 98 bidang, terdiri atas Dispola (37), PUPR (48), Dinas Kesehatan (4), dan Sekda (9). Saat ini, 16 berkas berproses panitia (Dispola 11, PUPR 3, Dinkes 1, Sekda 1) dan 5 SK selesai (PUPR 3, Sekda 2). Sisa tugas BPN menangani 119 bidang. Proses dimulai dari seksi pengukuran, lalu ke penayangan hak, SK, panitia, dan penerbitan sertifikat, ungkapnya.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat dan menyelesaikan seluruh proses sertifikasi sesuai target tahun 2025. Pemerintah daerah juga mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak agar tanah milik daerah dapat dikelola secara optimal demi kemajuan Kabupaten Kampar. (Diskominfo Kampar /Tio UIN 25)

Artikel Terkait