18 September 2025

Tingkatkan Pelayanan, Asisten III Ir. Azwan Buka Sosialisasi Penyusunan SOP di Pemerintahan Kabupaten Kampar.


252 views

Bangkinang Kota - Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan yang baik perlu menyeragamkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga dapat meningkatkan kualitas SOP di Pemerintah Kabupaten Kampar.

Hal tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT yang diwakili oleh Asisten III Ir. Azwan, M. Si dalam acara Sosialisasi Penyusunan Standar Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Rabu (17/9/2025).

Sosialisasi tersebut dihadiri Narasumber Bunga Chintia Utami, S.IP, ME , Kabag Ortal Setda Kampar Fadli Muchtar, S.Pi, M.Sc serta seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian di ruang lingkup Pemkab Kampar.

Dalam arahannya, Asisten III Ir. Azwan mengatakan bahwa keberadaan SOP menjadi pedoman kerja yang sangat penting bagi Aparatur Pemerintah Daerah agar pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan adanya SOP, setiap perangkat daerah akan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan tugasnya, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat lebih cepat, tepat, dan profesional.”ungkapnya.”

Ia juga mengatakan bahwa Kabupaten Kampar telah mengusulkan PPPK Paruh Waktu sebanyak 2063 orang, tentunya ini jelas SOP nya. Karena seluruh PPPK diberikan NIP. Maka dari itu dalam peraturan Pemerintah Pusat tidak ada lagi menerima Honorer. 

“Alhamdulillah tentunya Bupati Kampar telah memperhatikan Nasib Honorer yang P3K Paruh Waktu. Tentunya kita berterimakasih dan selalu mendukung Program Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kampar.”ungkapnya.”

“Untuk itu, Dalam mengimplementasikan SOP di masing-masing SOPD terutama instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pelayanan publik agar memperhatikan SOP sehingga tidak melanggar aturan yang dibuat," tambahnya.

“Dalam penyusunan SOP yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012, agar setiap orang dapat dengan mudah mengerti/memahami alur kegiatan kebutuhan dan alur tersebut secara tegas ditampilkan pada tiap SOPD terutama terkait perijinan dan layanan publik.”tutupnya.”
(DiskominfoKampar/IsN).

Artikel Terkait