27 April 2024

Pj.Bupati Kampar Firdaus Launching Program Kerja Keras Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan. 


Pj.Bupati Kampar Firdaus Launching Program Kerja Keras Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan. 
8790 views

Siak Hulu - Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE,MM menghadiri dan melaunching acara kerja keras kerja bebas cemas masuk Desa BPJS Ketenagakerjaan yang di mana acara itu diselenggarakan di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kamis, 6/7/2023.

Hadir langsung pada Lounching tersebut Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda,Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Anwar Hidayat,Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kampar Adriyan Pribadi, Kepala Dinas PMD Kampar Lukmansyah Badoe S.Sos, Danramil 06 Siak hulu Kapten CBA. Yuniaro Zebua, Kapolsek Siak Hulu AKP.Zainal Arifin , Camat Siak Hulu Rahmad Fajri S.STP, M.Si, Kepala Desa Buluh Cina Azrianto STP dan masyarakat Desa Buluh Cina

Pj.Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE,MM menyampaikan menindaklanjuti instruksi Presiden no 2 tahun 2021 tentang optimalisasi penyelanggaraan program jaminan sosial ketenagaraan. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelanggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengupayakan seluruh pekerja di seluruh Indonesia terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan

"Dalam hal ini pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak, untuk itulah Pemerintah Daerah hadir dan ikut serta agar program ini berjalan dengan baik " Ujar Pj.Bupati Kampar Firadus pada sambutannya 

Selanjutnya, Pj.Bupati Kampar Muhammad Firdaus mengatakan dalam hal kegiatan hari ini, sebagaimana
yang diketahui , kita akan sama - sama
mendengarkan sosialisasi perihal
perlindungan program bukan penerima upah
pekerja mandiri, informal dan lain sebagainya. Pemerintah Daerah dan pemberi kerja ( Badan Usaha ) yang memiliki kepedulian tinggi terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat ikut serta memberikan perlindungan dengan berbagai bentuk bantuan dan kebijakan.

" Untuk setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan " kata Pj.Bupati Kampar Firdaus
(Diskominfo/Srn)

Artikel Terkait