19 Oktober 2024

Pemkab Kampar Ikuti Rapat Dengan KPK RI Terkait Persiapan Bimtek Desa Antikorupsi Pada Juli Mendatang


Pemkab Kampar Ikuti Rapat Dengan KPK RI Terkait Persiapan Bimtek Desa Antikorupsi Pada Juli Mendatang
6260 views

Bangkinang Kota - Desa Pulau Gadang merupakan salah satu Desa yang ditunjuk sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi  yang berada di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar  Provinsi Riau,  oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kampar mengikuti rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dengan pembahasan kegiatan  Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Antikorupsi.

Kegiatan Bimtek Desa Antikorupsi  ini akan diikuti oleh 22 Provinsi  yang akan dimulai pada tanggal 6 Juni sampai 27 Juli 2023, untuk Provinsi Riau tepatnya di Desa Pulau Gadang dijadwalkan pada 26 Juli 2023 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Inspektur Kampar Febrinaldi  Tridermawan, S.STP. M.Si yang didampingi Kepala Dinas PMD Kampar Lukmansyah Badoe, S.Sos,M.Si dan Kabid E Goverment Diskomifo dan Persandian Kampar Yafrizal Agusmar, S.Sos, Camat XIII Koto Kampar Zulfikar, S.Ag, Tokoh Masyarakat Desa Pulau Gadang Akhir Yani saat mengikuti rapat bersama KPK RI melalui Zoom Meeting terkait persiapan Bimtek Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di Lantai II Kantor Bupati Kampar, Senin siang (8/5/2023).

Dalam kesempatan itu Febrinaldi menyampaikan bahwa Desa Pulau Gadang salah satu Desa yang di tunjuk sebagai calon desa antikorupsi, ini menjadi suatu kebanggaan bagi kita semua karena Desa Pulau Gadang yang ada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini merupakan satu satunya desa yang terpilih sebagai calon Desa Antikorupsi.

Dapat kita ketahui bahwa, Pada bulan Februari 2023 kemaren, Tim Observasi KPK telah melakukan pengecekan terhadap Desa Pulau Gadang atas kesiapan desa dalam memenuhi indikator desa antikorupsi.

Selanjutnya, Dalam Bimtek Desa Antikorupsi nantinya akan dilakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk melakukan pembinaan dan menyampaikan materi dari KPK dan Kemendes PDTT dalam rangka pemenuhan terhadap indikator desa antikorupsi.

Untuk menjadikan desa sebagai desa antikorupsi, ada empat tahapan yang alan dilakukan oleh KPK RI yang dimulai dari tahap observasi, bimtek, penilaian serta awarding.

Febrinaldi berharap, Desa Pulau Gadang bisa melalui dan memenuhi 4 tahap tersebut sehingga akhirnya Desa Pulau Gadang bisa terpilih menjadi Desa Antikorupsi yang nantinya akan menjadi desa percontohan bagi desa desa lainnya. (Diskominfo Kampar).

Artikel Terkait